Koran Mandala -Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme tingkat kecamatan di halaman Kantor Kecamatan Astanaanyar, Senin, 14 April 2025. Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik premanisme yang dinilai menghambat ketertiban dan pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Farhan menegaskan bahwa premanisme bukan sekadar soal organisasi atau kelompok tertentu, tetapi menyangkut perilaku intimidatif dan pemaksaan demi keuntungan pribadi.
“Premanisme bukan soal organisasi, bukan soal kelompok tertentu. Premanisme adalah perilaku intimidasi, ancaman, pemaksaan demi keuntungan pribadi. Itu bisa dilakukan siapa saja. Maka kita tidak boleh ragu untuk menindak,” tegas Farhan.
Meski Kembali Diperkuat Pemain Pilar vs Bali United, Persib Harus Kehilangan Sang Top Score Tim
Farhan menyebut pembentukan satgas ini merupakan bentuk respons terhadap keprihatinan Gubernur Jawa Barat yang menyoroti premanisme sebagai salah satu musuh utama dalam proses pembangunan di berbagai daerah.
“Satgas ini hadir bukan untuk mendiskreditkan siapa pun, tapi untuk menegakkan ketertiban dan perlindungan warga. Ini bukan tindakan represif, tapi edukatif, agar warga Bandung hidup lebih tertib, lebih manusiawi,” tambahnya.
Terkait persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL), Farhan menegaskan tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Namun, ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi menjaga ketertiban ruang publik.
“Sing demi Allah, abi moal ngalarang milari nafkah. Tapi kudu ngikuti aturan. Kota ieu lain milik pemerintah, TNI atawa Polri, tapi milik sadayana warga Kota Bandung. Maka urang atur bareng-bareng,” ucapnya dengan penuh semangat.
Farhan juga mengapresiasi inisiatif Kecamatan Astanaanyar yang telah meluncurkan program “Kamis dan Jumat Bebas PKL” sebagai langkah konkret pengendalian ruang publik. Ia berharap program tersebut dapat dijadikan contoh oleh kecamatan-kecamatan lainnya di Kota Bandung.
Lebih lanjut, Farhan menyoroti sejumlah titik rawan praktik premanisme seperti area pemakaman dan pasar tradisional. Ia menegaskan bahwa Perusahaan Daerah (PD) Pasar akan dilibatkan dalam Satgas Anti Premanisme, mengingat pasar sering menjadi lokasi terjadinya pungutan liar (pungli) dan tindakan intimidatif terselubung.