KORANMANDALA.COM – Panitia Khusus (Pansus) 6 Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung terus melakukan pembahasan terkait raperda tersebut.
Ketua Pansus 6 Dudy Himawan menuturkan, pansus telah hampir menyelesaikan secara keseluruhan draf Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung. Meski begitu, masih ada sejumlah penyempurnaan lebih lanjut yang harus dibahas dan didiskusikan bersama.
Salah satunya terkait isi naskah Raperda ini yang sebagian besar mendapat rujukan dari UU atau peraturan dari pemerintah pusat. Dalam satu pasal, disebutkan salah satu kesesuaian usulan raperda berasal dari masyarakat daerah.
Menurut Dudiy, dalam pembahasan aturan tersebut, Pansus 6 ingin lebih memerinci istilah tersebut dengan langsung menegaskan bahwa salah satu pengusul berasal dari masyarakat Kota Bandung.
Usulan yang menyebut masyarakat Kota Bandung secara spesifik ini untuk menegaskan pemberlakuan jangkauan hukum pemberlakuan Perda ini di kemudian hari.
“Saat Propemperda ini berlaku di Kota Bandung, maka pengusul diseleksi dan dibahas berdasarkan kesesuaian atas aspirasi masyarakat daerah Kota Bandung,” kata Dudy.
Pendalaman dari tahapan penyempurnaan ini masih terbuka sampai akhir Maret untuk penyelesaian Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kota Bandung ini.
Dua belas Raperda di 2023
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan mengatakan, terdapat 12 usulan rancangan peraturan daerah Kota Bandung dalam Propemperda Tahun 2023 untuk dibahas di tingkat panitia khusus (pansus).
“Propemperda Tahun 2023 ini akan dibahas di pansus. Jadi, jangan sampai pada saat propemperda ini ditetapkan, justru menemui kendala, karena ketidaksiapan OPD maupun perencanaan yang kurang matang,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Riantono, menuturkan, kesiapan raperda yang akan ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut harus mampu mendukung dan selaras dengan RPJMD Kota Bandung.
Dengan demikian, saat penyusunan materi dilakukan, tim naskah akademik harus intensif melakukan diskusi dan komunikasi dengan komisi terkait. Hal ini, menurutnya, dapat meminimalisasi perdebatan di tingkat pansus yang disebabkan adanya silang pendapat yang tidak menemui titik temu.
“Situasi tersebut justru akan menghambat proses pembahasan dan penetapan raperda untuk segera disahkan dan diimplementasikan kepada masyarakat,” ujar Riantono.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung lainnya, Aan Andi Purnama berharap, raperda yang akan dibahas di tingkat pansus sudah memiliki kelengkapan terkait latar belakang, target sasaran, termasuk pokok-pokok pikiran di dalamnya.
“Sehingga, proses pembahasan tidak terlalu lama, dan output yang dihasilkan dapat tepat sasaran untuk segera dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Aan.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bandung, Agus Salim berharap, propemperda yang akan dibahas dapat bersinergi atau saling melengkapi serta tidak bertentangan dengan aturan-aturan hukum yang ada.
Selain itu, pengkajian raperda di tingkat pansus pun berdasarkan skala prioritas. Hal ini terkait kesiapan serta kelengkapan materi menjadi yang paling awal dibahas OPD bersama pansus.(*)