KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Aksi peredaran obat terlarang itu dilakukan oleh 18 tersangka selama periode Maret-April 2023.
Kapolres Subang, AKBP Sumarni mengatakan, dari 14 kasus, sepuluh di antaranya kasus sabu, dua kasus ganja, serta dua kasus penyediaan barang farmasi tanpa izin edar.
Tersangka kasus sabu dan ganja terdiri dari 15 orang, yakni YS, HR, WS, MR, AS, AA, FA, DN, AK, YD, OM, WS, WH, OR, GC dan KJ. Ada pun dua tersangka penyediaan obat farmasi tanpa izin edar, yakni AP dan GL.
Baca juga: Jelang Pengamanan Lebaran 2023 dan Operasi Ketupat, Kapolres Subang Lakukan Pemeriksaan Randis R2 dan R4
“Dari 18 tersangka terdiri dari 13 tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja dan dua tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin edar,” ucap AKBP Sumarni di Mapolres Subang pada Rabu 12 April 2023.
Kasus penyalahgunaan narkotika terungkap di dua wilayah Subang. Sementara Cikaum, Pabuaran, Blanakan, Ciasem, Jalancagak, Pagaden, Sukasari, Cibogo, Pamanukan dan Patokbeusi masing-masing satu wilayah.
“Untuk TKP, penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar berhasil diungkap masing-masing di dua wilayah Pamanukan dan Ciasem,” sambung AKBP Sumarni.
Baca juga: Menolak Lupa! 8 Rekam Jejak Firli Bahuri Terkait Dugaan Skandal Kontroversi di Tubuh KPK
Polres Subang menyita 40,35 Gram sabu, 84 Gram ganja, barang farmasi 13.100 butir, empat alat hisap, enam unit timbangan digital, 13 ponsel, dua korek api, sepeda motor dan lainnya.
Tersangka penyalahgunaan sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp13 Miliar dan paling sedikit Rp1 Miliar.
Sementara tersangka ganja dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidananya seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 Miliar dan paling sedikit Rp1 Miliar.
“Tersangka penyalahgunaan sediaan farmasi dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tutup AKBP Sumarni.(*)