KORANMANDALA.COM – Orangtua David Yulianto (32), pemuda yang viral karena aksi koboinya sambil menenteng senjata airsoft mengancam dan menganiaya sopir taksi online di kawasan ruas Tol Jakarta-Tangerang Jakarta Barat, Kamis (4/5/2023) malam, stres berat.
Sejak anaknya ditangkap, orangtua David yang memiliki usaha matrial langsung tutup. Ketika koranmandala.com menyambangi rumahnya di Jalan Arco Raya No.6, RT.02/07, Kelurahan Duren Seribu, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Minggu (7/5/2023) koindisi matrial maupun rumahnya terkunci.
Baca juga: Disnakertrans Jabar Masih Tunggu Hasil Pendalaman Kasus Staycation Oknum Bos Perusahaan di Bekasi
Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Duren Seribu, Aiptu Rochim kepada Koranmandala, Minggu (7/5/2023) mengatakan bahwa David memang warga Duren Seribu. Orangtuanya berusaha di bidang matrial.
Tempat usaha ayah David cukup luas. Pelangganya pun cukup banyak.
Menurut.Aiptu Rochim, rumah orang tua pelaku juga berada sebelahan dengan toko bangunan material.
“Jadi rumahnya deretan persis dengan tokoh bangunan material. Informasi warga sekitar dan Ketua RT pelaku tidak tinggal di sini (rumah orang tuanya) tetapi tinggal di Jakarta,” tutupnya.
Baca juga: Cara Membuat Kue Nona Manis yang Kenyal, Lembut dan Enak
Seperti diketahui, pelaku mengendarai mobil jenis sedan menggunakan plat nomor dinas Polri. Davuid bersikap arogan sambil menodongkan pistol air softgun kepada pengemudi taksi online di ruas tol Tomang, Jakarta Barat.
Diketahui korban bernama Hendra Hermansyah (54) sempat melaporkan peristiwa yang terjadi menimpa dirinya ke polisi.
Dalam kurang dari 1×24 jam, Tim Krimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di daerah apartemen Serpong Tangsel, Jumat (5/5/2023) petang.
Polisi menyita plat nomor polisi 10011-VII namun bukan peruntukan mobil yang digunakan David. Sementara senjata airsoft gunt dan plat dinas Polri didapatkan dari seorang berinisial E masih diburu polisi.
Dia dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (Jack)
Baca juga: Tak Hanya Bendera Indonesia yang Terbalik di Sea Games 2023 Kamboja, Kejadian Memalukan pun Terjadi di Cabor Jalan Cepat
MENGEJUTKAN TETANGGA
Sejumlah tetangga David terkejut mendapati David melakukan aksi seperti yang tersebar di media sosial. Para tengga mengaku sangat mengenal orangtua David yang ramah terhadap tetangga.
Fitri, Ketua RT setempat mengaku tahu Jumat (5/5/2023) malam dari media sosial. “Ternyata David yang dimaksud ber-KTP di Jalan Arco Raya, RT 02/07, Bojongsari, Kota Depok. Ya dia warga saya,” katanya.
Sampai hari minggu (7/5/2023) Fitri mengaku belum bertemu dengan orangtua pelaku. Begitu kejadian, lanjut Fitri, matrialnya langsung tutup. “Mungkin mereka pergi ke Jakarta,” katanya.
Fitri menyesalkan sikap David yang arogan seperti itu. Padahal, orangtuanya tidak seperti itu. Menurut tetangganya, orangtua David termasuk orang yang bersosialisasi dengan masyarakat.