KORANMANDALA.COM – Ridwan Kamil akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat pada 5 September 2023. Karena pemilihan Gubernur baru akan dilakukan tahun 2024, maka harus ada pejabat pengganti sebelum ada pejabat baru hasil pemilu.
Ada lima sebutan untuk pengganti kekosongan pejabat gubernur yakni PJ, PLT, PJS dan PLH. Apa beda empat jabatan itu. Pj adalah penjabat, Plt merupakan pelaksana tugas, Pjs adalah penjabat sementara dan Plh yakni pelaksana harian.
Untuk Jawa Barat, selepas Kang Emil purna tugas maka dibutuhkan Pejabat Gubernur (PJ). Pj merupakan ASN pejabat pimpinan tinggi madya/pratama yang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah karena terdapat kekosongan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Pj akan menjabat sampai kepala daerah/wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan menjabat. Pj gubernur diusulkan Mendagri kepada Presiden. Pj bupati/wali kota diusulkan gubernur kepada mendagri.
Aturan dan dasar hukum penunjukan Pj diatur dalam Pasal 201 UU nomor 19 tahun 2016 dan Pasal 86 UU nomor 23 tahun 2014.
Berikut bunyi UU Pilkada Pasal 201 ayat 9.
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
DIUSULKAN WANITA
Untuk pejabat yang mengisi kekosongan setelah ditinggal Kang Emil tokoh Jawa Barat yang tergabung dalam komunitas Corong Jawa Barat, Yusuf Sumpena.SH.MH mengusulkan wanita.
Menurut Kang Iyus, peranan wanita sudah waktunya muncul dalam kepemimpinan di Jawa Barat. Sejumlah tokoh Jawa Barat sudah sepakat untuk mengusulkan PJ Gubernur adalah seorang wanoja priangan bernama Profesor Keri Lestari.
Menurut Kang Iyus, dia termasuk salah satu figur yang memenuhi kriteria baik secara normatif, administratif maupun kwalitatif.
Peraih “Inspiring Women Award 2021” sebagai pemberdaya perempuan di bidang farmasi dari Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) Jawa Barat ini dinilai cocok untuk menduduki jabat yang ditinggal Kang Emil.
17 GUBERNUR BERAKHIR JABATANYA
Mulai September 2023 mendatang akan ada 17 gubernur yang bakal mengakhiri masa jabatan. Untuk sementara, posisi tersebut ditempati penjabat (Pj) gubernur. Lalu, baru pada November 2024 digelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Menurut informasi dari Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan, dari 17 gubernur itu, perinciannya 10 orang akhir masa jabatannya pada September, 2 orang pada Oktober, dan 5 orang pada Desember.
PRa gubernur yang akan mengakhiri jabatanya itu adalah Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Selain di Pulau Jawa ada gubernur di luar Jawa yakni Sumatera Utara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Dua gubernur yang berakhir masa jabatannya Oktober adalah Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur. Adapun pada Desember terdapat lima gubernur, yaitu Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara.(*)