KORANMANDALA.COM – Satrekrim Polres Kuningan Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Diketahui aksi bejat pelaku berinisial MP (61) dan AS (55) yang tak lain adalah pengurus dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) setempat.
Demikian disampaikan Kapolres Kuningan AKBP, Willy Andrian saat Konferensi Pers di Mapolres Kuningan yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo, Kanit PPA Suhandi dan Kasi Humas Ipda Endar, pada Senin, 5 Juni 2023.
Adapun aksi bejat pelaku MP mengaku bahwa modus yang dilakukan dengan cara mengajak korban untuk belajar membaca dan berhitung.
Akan tetapi kenyataanya pelaku MP melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap korban.
Sedangkan pelaku AS melakukan modus dengan tipu muslihat, mengajak korban untuk membeli bakso.
Tetapi kenyataanya pelaku mengajak korban kerumah milik pelaku yang saat itu tengah tidak ada orang.
AKBP willy menjelaskan korban masih berusia 15 tahun hingga hamil 6 bulan atas perbuatan kedua pelaku.
Atas hal tersebut, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan pihak terkait yakni Dinas sosial dari kementrian untuk memeriksa terkait perizinan yayasan LKSA itu.
“Pelaku dijerat pasal 81 serta 82 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun Penjara dan denda sebanyak Rp5.000.000.000,” kata Kapolres.
Baca juga: Pemilu 2024 di Kuningan Berpotensi Banyak Pelanggaran, Ada Bacaleg Bernaung di 2 Parpol Sekaligus
Melalui Peksos Wildan Humaedi, ia mengatakan bahwa Kemensos, atas perintah Mentri Tri Rismaharini sudah menurunkan 3 tim sejak kasus ini mencuat. Selain mengecek LKSA, mereka juga melakukan pendampingan untuk korban.
Wildan Humaedi menerangkan, bahwa LKSA tersebut tidak terdata di Kemensos, karena belum terakditasi, namun demikian sudah terdaftar di Dinsos, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)