KORANMANDALA.COM – Sedikitnya 239 kendaraan Roda 2 dan Roda 4 terjaring tilang manual oleh Tim gabungan Polres Kuningan, Polda Jabar.
Operasi tilang manual itu digelar dalam pelaksanaan operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU), selama tiga hari mulai 5 hingga 7 Juni 2023, bersama Bapenda Jabar wilayah Kabupaten Kuningan.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari, melalui KBO Lantas IPTU Soepian disela-sela kegiatan mengatakan, sejumlah kendaraan tersebut mendapat sanksi teguran, dan sebagian lagi harus membayar pajak langsung di tempat.
“Kendaraan yang terjaring diantaranya mendapat teguran dan kendaraan lainnya harus membayar langsung pajak ditempat, karena habis pajak,” terang IPTU Soepian.
Operasi KTMDU tersebut dilakukan, dikatakan Soepian, dalam upaya meningkatkan wajib pajak khususnya kendaraan bermotor agar taat pajak, karena ini menjadi salah satu pendapatan daerah.
Sementara itu, dalam kegiatan operasi ini, petugas hanya menegur pengendara yang kedapatan tidak membayar pajak kendaraan.
Dimana pihaknya memberhentikan kendaraan dan memberikan pemahaman tentang kewajiban dan manfaat pajak bagi pembangunan dan negara.
“Bagi pemilik kendaraan Roda 2 maupun Roda 4, yang pajak kendaraan bermotor (PKB) habis, petugas hanya menegur pengendara dan diantaranya banyak juga yang langsung membayar ditempat,” terangnya.
Lebih lanjut, Soepian mengatakan, melalui operasi KTMDU ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak negara khususnya di wilayah hukum Polres Kuningan.(*)