KORANMANDALA.COM – Bidang penegakan Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, memanggil pemilik kost-kostan di Kelurahan Purwawinangun, Kota Kuningan kecamatan Kuningan dan di Desa Kertawangunan kecamatan Sindangagung,
Pemanggil tersebut terkait ditemukannya beberapa kamar kost-an yang diduga disalahgunakan sebagai tempat mesum.
Demikian diungkapkan Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kuningan M Agung, saat di konfirmasi koranmandala.com, Jumat 9 Juni 2023.
Pemanggilan pemilik rumah kost-kostan tersebut, kata M Agung, dalam upaya penertiban rumah kost dan assesment terhadap para penghuni kost, oleh unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kab. Kuningan.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Kuningan, Indra Ishak, menjelaskan, pihaknya mengadakan operasi PEKAT ini bertujuan untuk melakukan investigasi lanjutan terhadap keadaan pasangan remaja yang ditemukan di rumah kost padahal bukan muhrimnya.
“Menyikapi temuan kasus ini, Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindak lanjut yang diperlukan. Dalam hal ini, Satpol PP bekerja sama dengan aparat sipil negara (ASN) terkait, untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ungkap Indra.
Lebih jauh Indra menegaskan, operasi PEKAT ini dilakukan dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kabupaten Kuningan.
Kerjasama dan komitmen nyata dari masyarakat, serta instansi terkait, sangat diperlukan untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan lingkungan masing-masing.
“Masyarakat dihimbau apabila ditemukan adanya potensi pelanggaran dan penyalahgunaan yang meresahkan lingkungan sekitar, hendaknya segera melaporkan kepada pihak berwajib, untuk ditindak lanjuti, agar keamanan dan kenyamanan dapat terjaga dengan baik,” tutupnya.(*)