KORANMANDALA.COM – YS (24) warga kecamatan Cibiuk Kabupaten Garut, akhirnya diringkus satuan Reskrim Polsek Cibiuk, Kamis, 8 Juni 2023 ,malam sekira pukul. 22.00.
Diketahui, YS merupakan pelaku pencurian dari rumah milik Rahmat (50) warga satu kecamatan pelaku.
Atas perbuatannya, YS pun diburu petugas, hingga menjadi buronan polisi selama dua bulan.
Dari rumah korban , YS menggasak sejumlah barang berharga diantaranya Handphone, dan cicin emas berikut uang tunai Rp21 juta.
“Korban waktu itu bersama keluarga nya tengah melaksanakan sholat ied di alun-alun Cibiuk,” kata Kapolsek Cibiuk Iptu Gofar menuturkan pada awal kejadian.
Disaat keadaan rumah kosong itu, lanjut Gofar, YS beraksi membongkar pagar GRC dapur, yang kemudian membuka paksa pintu kamar tidur korban.
“Uang tunai berikut perhiasan dan dua buah Handphone, disikat pelaku yang kemudian kabur,” imbuh Gofar.
Kemudian, perbuatan pelaku, baru diketahui oleh korban sesaat usai bersilaturahmi dengan tetangga, melihat lemari sudah terbuka dan barang berikut uangnya tidak ada.
Kejadian itu, langsung dilaporkan ke Polsek Cibiuk. Kapolsek, setelah menghimpun keterangan dari beberapa saksi, akhirnya terungkap bahwa pelaku mengarah ke YS.
Tersangka tidak bisa berkutik saat tim reskrim Polsek cibiuk, menangkapnya ketika ia berada di Limbangan.
Kini YS, di amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedang barang bukti menurut pengakuannya sudah habis untuk keperluan pribadi. (*)