KORANMANDALA.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan, ia akan menangguhkan pelantikan kepala desa terpilih pada pemilihan kepala desa ( Pilkades) serentak
Sebelumnya, pelaksanaan Pilkades serentak baru dilaksakan di Kabupaten Garut pada 15 Mei 2023 lalu.
Pasalnya penangguhan tersebut dilakukan lantaran belum ada keputusan atau surat perintah dari pihak Pengadilan, terkait keberatan yang disampaikan oleh calon kepala desa yang kalah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Rudu Gunawan kepada wartawan melalui siaran pers, Sabtu 10 Juni 2023.
Meskipun demikian, Bupati sangat menghormati pihak keberatan atas hasil Pilkades tersebut.
Maka dari itu, Bupati berharap jika penyelesaian konflik saat Pilkades serentak kemarin, harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh Undang-undang.
“Namun penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor. 16 tahun 2014 tentang desa dan seluruh aturan turunannya “, ujar Rudy.
Pada prinsipnya, tambah Rudy, 98 persen proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah.
“Terhadap keberatan yang diajukan oleh calon kepala desa yang kalah, silahkan untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun administrasi ke PTUN ,” tuturnya.
Acara Pilkades serentak tersebut diikuti sebanyak 306 calon untuk 82 desa yang ada di 28 kecamatan di Kabupaten Garut.(*)