KORANMANDALA.COM – Pergaulan bebas diantara para remaja akhir-akhir ini nampaknya semakin menggila saja.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Pasalnya Tim Operasi Aksi Penyakit Masyarakat (Pekat) Satpol PP Kuningan menciduk beberapa anak muda yang diduga melakukan perbuatan asusila.
Dalam operasi Pekat tersebut, Satpol PP Kuningan berhasil menggerebek empat pasang remaja di sebuah kost-kostan.
Kost-kostan itu berada di Desa Kertaungaran, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.
Dari liputan lapangan Koran Mandala yang dilakukan Wawan Hermawan JR, mirisnya dua di antara 4 remaja itu masih di bawah umur.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Agus Basuki melalui Tibum Transmas pada Kamis, 8 April 2023.
Menurut Agus, temuan ini menjadi lebih menyedihkan ketika salah satu penyewa kamar kost menyewakan lagi kamar kostnya ke orang lain dengan sistem “short time” atau hitungan perjam.
Insiden seperti ini, papar Agus sudah hampir pasti muncul dari ketidakpedulian dan pembiaran pemilik kost atau memang mereka tak tau menau.
“Bisa jadi mereka tidak tahu sama sekali, jika yang nge-kost tersebut menyewakan lagi kamarnya perjam kepada orang lain,” kata Agus.
Sebelum melakukan penggerebekan tersebut, tim Satpol PP Kuningan sudah menerima keluhan dan keresahan masyarakat terkait kost-kostan yang dijadikan tempat maksiat itu.
Penemuan di TKP bakal bikin anda lebih tercengang lagi, kondom bekas dan kondom ditemukan berserakan di kamar oleh Satpol PP.
Sebelumnya tokoh pemuda setempat, RT dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah berkoordinasi dengan Agus.
Dari hasil penertiban, ditemukan 4 pasang remaja di kost, 2 diantaranya masih dibawah umur.
Bergulirnya kasus ini membuat pemilik kost dipanggil pihak Satpol PP Kuningan.
Hal ini disampaikan Sekertaris Satpol PP Kuningan, Indra Ishak. Menurut Indra, pihaknya ingin meminta keterangan sang pemilik kost.
Adapun dasar hukum pemanggilan ini adalah penegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang dijadikan landasan langkah hukum berikutnya lantaran pemilik kost juga punya peran penting mengawasi usaha miliknya.
“Kami koordinasikan dengan unit PPA (DPPKBP3A) untuk pendampingannya, sehingga mereka mendapatkan konseling langsung dari unit PPA Kabupaten Kuningan,” kata Indra.(*)