KORANMANDALA.COM – Kasus penculikan anak perempuan usia 5 tahun, oleh tersangka Rasa (41) seorang pemuda jomlo warga Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Garut, untuk disidangkan.
Hal tersebut, dikatakan Kapolres Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat, 9 Juni 2023, kepada wartawan.
“Berkas pemeriksaan semua nya sudah lengkap tinggal diperiksa lagi nanti oleh pihak Kejaksaan,” tutur Kapolres.
Diharapkan, tidak ada lagi kekurangan dari berkas tersebut, karena yang diperlukan untuk persidangan termasuk barang bukti sudah lengkap.
Disiarkan oleh media ini, pemuda R,dengan sengaja membawa seorang gadis berusia lima tahun, sebut saja namanya Neng, warga kampung Lio Barat Desa/kecamatan Limbangan Garut, pada Selasa, 11 April lalu.
Awalnya, ketika bocah itu dibawa main ke Alun alun Garut, oleh pamannya.
Di alun-alun, pamannya itu berkenalan dengan R. Namun, karena kemalaman, paman bersama Neng dan R tidur di Mesjid Agung Garut.
Keesokan harinya saat pulang. Disaat sudah sampai rumah ( Limbangan), R membawa kaburnya ke Cibalong.
Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Limbangan yang akhirnya R berhasil ditangkap di rumahnya.(*)