KORANMANDALA.COM – Sebanyak 11 tersangka pemakai dan Perantara serta pengedar Narkoba berhasil dibekuk SatNarkoba Polres Garut, dalam pelaksanaan operasi Antik 2023. 

Mereka berhasil digulung Sat Narkoba, dalam kurun waktu 10 hari di tempat berbeda.

Demikian kata Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, kepada wartawan, di Mapolres Garut, Selasa 15 Agustus 2023.

Sedang dua tersangka, masing-masing GS (43) dan TS (33), mereka masih berstatus warga binaan Lapas Jabar.

Sedang, tersangka TW (34),merupakan target operasi (TO) dalam pelaksanaan operasi Antik tingkat Polres Garut tahun 2023 juga merupakan Residivis yang  telah 2 kali terlibat dalam perkara tindak pidana Narkotika tahun 2016 dan 2018.

” Saat ini ia mendapatkan status bebas bersyarat dan masih menjadi warga binaan Lapas Jabar. Namun atas kesalahannya, dia kini diamankan di Polres Garut “, kata Kapolres Garut.

Sedang keseluruhan yang diduga terlibat dalam tindakan pidana Narkotika itu, masing-masing berinisial, DW (30) warga Desa Jayawaras, AJ (29) , Warga Desa Mangkurakyat, LA (35) Desa Samarang, TW (34) Desa Wanamekar, GS (43) dan TS (33) keduanya warga binaan Lapas Jabar, SR (21) warga Kelurahan Sukamenteri termasuk RM (21), kemudian PP (23) warga Desa Jatigede, MA (36) Cinta rakyat dan SAG (18) warga Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler.

Dikatakan oleh Kapolres, proses penangkapan mereka adalah di tempat kejadian perkara berbeda, yaitu di 4 lokasi, diantaranya di Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Sucinaraja dan Kecamatan Pakenjeng Garut Selatan.

Mereka, kedapatan memiliki, menjadi perantara, jual beli dan mengkonsumsi Narkotika, Psikotropika dan obat – obat an keras tanpa resep dokter.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan bersama para tersangka pelaku itu diantaranya, 33,54 gram sabu sabu, 3,56 gram daun ganja kering, 0,61 gram tembakau sintetis, 13 butir Extacy, 75 butir psikotropika dan 503 butir berbagai macam obat keras.

Menurut Kapolres, mereka dijerat pasal 111, pasal 112 dan atau pasal 114 dan 132 Undang undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedang untuk pelaku psikotropika dikenakan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) Undang undang Republik Indonesia no. 57 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber:

Editor: Editor Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version