KORANMANDALA.COM – Utang belanja Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kuningan per-akhir Desember 2022, mencapai sebesar Rp 245 miliar lebih.
Hal itu sebagai penyebab kasus gagal bayar menyusul dampak dari pendapatan yang tidak terukur secara rasional, sehingga target pendapatan tidak tercapai.
Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih (F-PKB) seusai Rapat Paripurna, didampingi Hj Kokom Komariyah (F-PKS), Sekwan DPRD, saat Jumpa Pers, di Gedung DPRD Kuningan, Selasa, 13 Juni 2023.
Hadir pula dalam rapat tersebut Bupati Acep Purnama, wakil Bupati HM Ridho Suganda, Sekda Dian Rachmat Yanuar, serta sejumlah unsur Forkopimda Kabupaten Kuningan.
Gagalnya pembayaran kata Ujang Kosasih, sebagai dampak terlalu tingginya target pendapatan sehingga target tidak tercapai, tingginya belanja maka berujung pada hutang belanja.
“Namun demikian bantuan dari Pusat maupun Provinsi, tidak mengalami penurunan yang signifikan, artinya cukup stabil,” ungkapnya.
Dikatakan Ujang, yang paling mendasar, yakni dalam proses menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena sejatinya penerimaan daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional,” ujarnya.
Lebih rinci Ujang Kosasih menyebutkan, saat menetapkan target PAD dari beberapa jenis pajak serta retribusi, diantaranya ada yang dinaikan 80 -100% dari tahun sebelumnya.
Kemudian merincinya sesuai dengan laporan hasil pembahasan Pansus Tunda Bayar APBD Tahun 2022.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan misalnya, targetnya Rp31 Miliar tetapi hanya terealisasi Rp2,33 Miliar (7, 54%) saja.
Target retribusi jasa pelayanan kesehatan RSU Linggarjati dari target Rp78,9 Miliar hanya terealisasi Rp46,4 Miliar atau 58,79%.
Berikutnya, retribusi pemakaian kekayaan daerah (penyewaan toko) yang ditargetkan menghasilkan Rp78,7 Miliar, terealisasi di angka Rp17,3 Miliar (21,96%).
Retribusi parkir yang ditargetkan Rp300 juta, tidak terealisasi sama sekali. PAD lain-lain (jasa giro) yang ditargetkan Rp35 Miliar terealisasi Rp1,9 Milyar atau sekitar 5, 45% saja.
Lebih jauh Ujang mengatakan, dengan menaikan target penerimaan PAD secara tidak terukur, tidak rasional dan tidak sesuai potensi yang ada untuk menyesuaikan kebutuhan alokasi anggaran belanja daerah, mengakibatkan adanya belanja dalam bentuk kegiatan yang sudah selesai dilaksanakan, namun tidak dapat dibayarkan.
Ujang berharap, kedepan Pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan kas saat belanja.
“Pemda juga tidak melakukan rasionalisasi belanja daerah, hingga menyebabkan tunda bayar atau dikonversi menjadi hutang yang harus dibayar pada 2023. Berdasarkan utang belanja per 31 Desember 2022 mencapai sebesar Rp245 miliar,” tutupnya. (*)