KORANMANDALA.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial D (44), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Polres Cirebon Kota.
Wanita paruh baya itu merupakan warga Desa Kapetakan, Kapetakan, Kabupaten Cirebon Jawa Barat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan cara licik pelaku menjerat korban Wasiah (42) dan Rohmah (42).
Pada bulan Desember 2020 lalu, pelaku mendatangi korban dan menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal Saudi.
Kemudian pada tanggal 28 Januari 2021, korban diberangkatkan pelaku ke Arab Saudi secara perorangan, tanpa melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia.
Setelah bekerja selama tiga bulan lalu korban menghubungi keluarga di Indonesia meminta bantuan untuk dapat dipulangkan ke Indonesia dikarenakan sedang sakit.
Atas permintaan bantuan tersebut, keluarga korban melaporkan ke Layanan Terpadu diarahkan untuk membuat laporan, kemudian mendatangi tersangka D.
“Tersangka D lalu menghubungi R untuk memulangkan korban dan pada tanggal 4 April 2023 korban pulang Indonesia,” ujar Ariek.
Tersangka D bersama barang bukti Paspor atas nama Korban Wasiah Nomor C7380885, Visa Kunjungan 30 hari dan 1 lembar surat izin keluarga korban.
Kini D sudah ditahan di Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Polisi kini tengah mengejar satu tersangka lain berinisial R. (Charles).(*)