KORANMANDALA.COM – Oknum anggota Polisi berinisial SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perekrutan anggota Polri yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp310 juta.
Selain SW, dalam kasus ini Polres Cirebon Kota juga menetapkan oknum ASN di Yanma Mabes Polri berinisial N sebagai tersangka.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan perekrutan anggota Polri,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Cirebon Kota, Minggu, 18 Juni 2023.
Ariek itu mengungkapkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang disita.
“Penetapan tersangka terhadap kedua pelaku ini berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang kami sita,” kata Ariek didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Pandjaitan.
Sebelumnya, anggota Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap tersangka N di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Sabtu 17 Juni 2023.
Tersangka N kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk dimintai keterangan.
N kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Sementara tersangka SW, saat ini menjalani pemeriksaan pidana maupun kode etik di Polresta Cirebon.
SW sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Mundu. Kemudia ia dimutasi ke Polresta Cirebon. (Charles).(*)