KORANMANDALA.COM – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Kuningan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan sebanyak 895.041 pemilih, terdiri dari laki-laki 451.495 pemilih dan DPT Perempuan sebanyak 443.546 pemilih.
Hasil tersebut sesuai keputusan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang digelar di KPU Kuningan, pada Rabu, 21 Juni 2023.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, mengatakan jumlah DPT tersebut tersebar di 32 kecamatan, meliputi 376 desa dan kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 3.596 TPS.
Terkait jumlah DPT, dikatakan Asep, sebelumnya melalui tahapan yang tidak mudah.
Diawali dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Kemudian melakui proses ‘coklit’ pencocokan dan penelitian dan validasi.
Sementara itu, DPTb (Daftar Pemilih Tetap tambahan) yang akan menggunakan hak suaranya masih diberi kesempatan sampai tanggal 7 Februari 2024.
Demi suksesnya Pemilu yang akan digelar tanggal 14 Pebruari 2024, Asep Z Fauzi mengingatkan bahwa, partisifasi warga masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu 2024, akan membentuk arah masa depan bangsa.
“Oleh karena itu gunakankah hak pilih secara cerdas dan tanggung jawab,” tegas Asfa sapaan akrab Asep Z Fauzi.
Di sisi lain, menurut Divisi Teknis Penyelenggara KPU, Maman Sulaeman, khusus Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kuningan terbagi 5 Dapil yaitu, Dapil 1 wilayah Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru, dan Hantara. Dapil 2 Jalaksana,Cilimus, Mandirancan, Japara, Kramatmulya, Pancalang, Pasawahan, dan Cigandamekar.
Dapil 3 meliputi kecamatan Lebakwangi, Ciawigebang, Cidahu, Civicung, Maleber dan Kalimanggis.
Dapil 4 yaiknu, Luragung, Cibingbin, Cibeureum, Ciwaru, Karangkancana dan Cimahi.
Dapil 5 meliputi Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak. (*)