KORANMANDALA.COM – Hingga kini di Kabupaten Garut harga eceran Gas 3 kg, tidak seragam. Apalagi jika melihat harga gas di kawasan terpencil seperti Garut selatan dan Garut utara yang jelas sangat tinggi.
Bahkan dalam setiap kemasannya bisa mencapai lebih dari Rp25 ribu di kedua kawasan tersebut.
Adanya hal itu, pihak Pemerintah Daerah Garut berencana akan melakukan pengaturan harga gas tersebut, mulai dari agen, pangkalan hingga ke pengecer.
“Kami akan mengkonsultasikan dengan badan Pengatur Hilir Minyak dan GasBumi (BPH Migas ). Bila hal ini tereguliasi maka semua akan terselamatkan, dan ini sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak pertamina,” ujar Sekda Garut NurdinYana, Senin, 26 Juni 2023.
Hal itu dia ungkap usai menggelar pertemuan mengenai pengarturan HET gas 3 Kg dengan instansi terkait di Aula Bank BJB Garut.
Dijelaskan oleh Sekda, apakah hal ini bisa dilakukan regulasi terkait dengan HET untuk pengecer? Karena, yang menentukannya oleh Kepala Dinas Perdagangan Industri Energi Sumber daya Mineral ( Disperindag ESDM) Garut.
“Ini yang akan dikomunikasikan ke BPH Migas, HET ini benar -benar harus memiliki ruh. Artinya, bisa dipatuhi oleh semua pihak, sehingga harga tertinggi di eceran itu harus diimplementasikan dilapangan,” tegas Nurdin Yana.
Harga Gas LPG 3 Kg, saat ini berkisar di Rp16 ribu di pangkalan dan hal ini dikeluhkan oleh mereka karena sudah 8 tahun belum ada perubahan kenaikan.
Sementara beban yang harus ditanggung oleh agen dan pengakalan tersebut yakni ongkos kirim termasuk ongkos angkut yang dikeluhkan oleh karyawan.
Adanya kondisi demikian itu, menurut Sekda, diperlukan adanya pengaturan yang jelas. Sehingga tidak keluar dari koridor yang sudah ditetapkan.
Sementara itu Kepala Disperndag ESDM Garut, Ridwan Effendi, ditempat terpisah mengatakan, wacana tersebut sudah disampaikan kepada para pemilik agen untuk dievaluasi dan perbaikan.
Sehingga nantinya akan terhindar dari hal-hal yang sipatnya merugikan masyarakat secara umum.
Adapun nanti hasil dari lapangan bila ada temuan pelanggaran, itu akan diberlakukan sanksi yang sipatnya administratif juga materil.
Bahkan bila pelanggaran tersebut masuk dalam bentuk pidana, bisa dilaporkan ke pihak Kepolisian utuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Begitu juga dengan sanksi administratif, Pemerintah Daerah akan memberikan rekomendasi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Ridwan Effendi. (*)