KORANMANDALA.COM – Sebuah sekolah di Jawa Tengah menjadi sasaran amarah siswa.
Sejumlah ruang kelas di SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung dibakar pada Selasa dini hari, 27 Juni 2023.
Hal ini berangkat dari siswa berinisial R, 13 tahun, sakit hati akibat sering dibuli oleh teman-temannya.
Baca juga: Fitur Guild League Baru Diperkenalkan Ragnarok Origin
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung menyebutkan R resmi tersangka.
“Dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut,” ucap Agus Puryadi pada Rabu, 28 Juni 2023.
Dia menuturkan tersangka merasa sakit hati akibat teman-temannya sering melakukan buli. Mencakup oleh guru yang dirasa kurang memperhatikannya.
Agus Puryadi melanjutkan,“Artinya ini ialah perasaan subjektif siswa. Ini dibuktikan pada saat dia memiliki sebuah prakarya dan guru menilainya biasa saja. Dia ingin yang terbaik.”
Lalu siswa tersebut mengikuti PMR dan mencalonkan diri buat menjadi ketua PMR. Tetapi mungkin teman-temannya menilai kredibilitas dan kapabilitas yang bersangkutan belum sesuai jika memimpin organisasi tersebut sehingga tidak terpilih sebagai ketua.
Rasa sakit hati berasal dari hal subjektif itu memuncak sehingga dia merencanakan untuk membakar sekolah.
Agus Puryadi menerangkan sejumlah langkah yang dilakukan tersangka, menyiapkan diri dengan sebuah botol bekas minuman bervitamin, memakai cairan khusus yang sudah dicampur dengan bahan tertentu sehingga menimbulkan api yang besar. Upaya tersangka berhasil sehingga sejumlah ruangan di sekolah tersebut terbakar.
Bahan bakar minyak disatukan dengan isi korek gas menjadi satu kemudian diramu dan dicoba.
“Uji coba pertama berhasil. Ini dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya bagus,” tambahnya.
Lalu dia menggarap tiga buah rangkaian yang sama usai sukses melakukan uji coba.
Satu diletupkan di sebelah kanan sekolah. Lalu ada yang dilempar dan paling fatal yang ditaruh di ruang prakarya.
Sebab ruang tersebut tidak tetutup dan di dalamnya terdapat barang-barang dari kayu dan kardus sehingga hasil karya tersebut habis terbakar.
Api yang berasal dari ruang prakarya lalu merambat ke ruang kelas lain. Hal ini membuat bagian atapnya separuh hangus sehingga hampir roboh. Lalu ke green house tetapi tidak terbakar habis. Dia juga membakar spanduk kelulusan.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak sebab terbukti bertindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran. ***