KORANMANDALA.COM – Warga Desa Segong kecamatan Karangkancana dan warga desa Pakapasan Hilir kecamatan Hantara Kabupaten Kuningan cenderung tidak tertarik untuk menjadi pejabat sebagai kepala desa.
Pasalnya sejak dibuka pendaftaran calon kepala desa tahap pertama bulan Juni 2023, ternyata tidak ada yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon ‘Kuwu’.
Demikian ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Dudi Pahrudin, saat dikonfirmasi koran Mandala, pada Minggu, 2 Juli 2023.
Menurut agenda, dikatakan Dudi, tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak itu akan digelar di 94 desa meliputi 31 kecamatan, tanggal 6 Agustus 2023.
Sedangkan untuk tahap pertama pendaftaran bakal calon kepala desa yang mendaftarkan diri tercatat 248 orang, untuk tampil pada “Pilkades” (Pemilihan Kepala Desa) di 94 desa.
Sementara 2 desa sampai batas waktu pendaftaran ditutup belum ada warga yang mendaftarkan diri yaitu, Desa Pakapasan Hilir Kecamatan Hantara dan Desa Segong Kecamatan Karangkancana.
Sesuai peraturan perundang-undangan apabila belum ada warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa, maka pihak panitia membuka kembali pendaftaran bakal calon kepala desa tahap kedua.
“Selanjutnya Pilkades serentak ini harus diikuti oleh minimal dua orang calon, artinya tidak boleh ada calon tunggal,” kata Dudi.
Tahapan dan jadwal Pilkades Serentak 2023, kata Dudi, melalui 39 tahapan antara lain, rapat persiapan tingkat Kabupaten, pembentukan dan pelantikan Panitia Desa, pengumuman dan pendaftaran ‘balon kades’ pendaftaran pemilih, pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), penutupan pendaftaran dan penetapan bakal calon.
Kemudian dilanjutkan, pendaftaran bakal calon tahap II, penetapan calon kepala desa, pengusulan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Lalu diteruskan ke tahap undian nomor urut calon, penyampaian visi misi dan deklarasi damai, kampanye, pemungutan dan perhitungan suara di TPS.
Setelah itu dilakukan pleno rekapitulasi, penetapan calon kepala desa terpilih, penyelesaian sengketa pilkades, penetapan keputusan Bupati, hingga pelantikan yang diagendakan pada tanggal 3 Oktober 2023. (*)