KORANMANDALA.COM – Sat Reskrim Polres Kuningan mengungkap Tindak Pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara fisik dan mengamankan 1 orang tersangka warga Kecamatan Garawangi, berinital A (59) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian mengatakan bahwa tersangka malakukan KDRT saat gelar perkara di Mapolres Kuningan, Selasa, 4 Juli 2023.
Tersangka A (59) melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan atau penganiyaan kepada istrinya JJ (46) hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023 sekira jam 04.15 WIB, di kamar mandi rumahnya di Garawangi, Kuningan.
Adapun modus pelaku terhadap korban, dikatakan Kapolres, atas dasar cemburu, namun hal itu kini tengah ditindaklanjuti lebih dalam.
Menurut Kapolres dalam keterangannya megatakan, pada awal kejadiannya, ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi.
Tiba-tiba pelaku membuka pintu kamar mandi lalu pelaku langsung menyiramkan cairan berupa air keras kearah wajah korban, sehingga mengalami luka bakar dibagian wajah dengan kondisi kulitnya yang melepuh.
Seusai menyiramkan air keras, pelaku melarikan diri ke arah belakang rumah korban.
Dikatakan Willy, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara membawa cairan berupa air keras di dalam botol kaca bekas minuman.
Pelaku kemudian menuangkan cairan air keras tersebut kedalam gelas kaca, setelah itu pelaku membuka pintu kamar mandi dan langsung menyiramkan cairan tersebut ke bagian wajah korban.
Atas kejadian itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelas kaca bening, 1 buah botol kaca merk teh botol dan 1 buah daster.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 5 huruf UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Setiap orang Dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik.
Pasal 6 UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, atau luka berat
Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.