KORANMANDALA.COM – Polres Kuningan meringkus 5 tersangka pelaku pengedar Ganja dan sabu di empat lokasi yang berbeda.
Selain itu, petugas pun turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 21 paket narkotika jenis Sabu seberat 30,8 gram, ganja seberat 94,44 gram.
Sedangkan Modus Operandi pelaku dengan sistem tempel (map/peta), dan cara bertemu secara langsung, sebagaimana yang diungkapkan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, saat gelar perkara di Mapolres Kuningan, Selasa, 4 Juli 2023.
Kelima pelaku yang diamankan kata Kapolres Willy yaitu, tersangka berinisial NF (31) warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, DPPP (25) warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.
Kemudian, DDS (26), warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya, seorang residivis YNC (33) warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kuningan.
Dan tersangka DS alias M (60), warga Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan.
AKBP Willy Menambahkan bahwa pelaku diamankan di 4 lokasi yang berbeda yaitu di Kecamatan Cidahu, lalu di Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana.
Kemudian pelaku lainnya diamankan di Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur dan di Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan
Masing-masing pelaku terancam pasal dan hukuman yang berbeda, sesuai dengan bentuk kejahatannya, dengan ancaman penjara mulai 4 hingga 20 tahun.
“Untuk tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara paling lama 20 Tahun,” kata Kapolres.
Sedangkan untuk pengedar ganja , terancam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Lebih lanjut AKBP Willy Menghimbau kepada masyarakat, pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba yang ada diwilayah Kabupaten kuningan dan mengajak masyarakat, untuk membantu melaporkan ke pihak kepolisian bila ada yang mengetahui adanya peredaran Narkoba. (*)