KORANMANDALA.COM – Seorang pemuda berinisial SG (20) warga Kecamatan Bayongbong, kepergok polisi Polsek Cibatu, tengah menjual obat terlarang jenis pil di warung miliknya di kawasan Desa Cibunar, Cibatu, Kabupaten Garut, pada Selasa, 4 Juli 2023 (sore) sekitar pukul.15.30 WIB.
Saat diciduk, SG tidak bisa kabur atau melakukan perlawanan beserta sejumlah barang bukti dari tangannya, lantaran dia sebelumnya sudah menjadi terget operasi (TO) oleh petugas.
Kapolsek Cibatu, AKP Misno, dalam keterangannya mengatakan, bahwa penangkapan itu bermula adanya infromasi dari warga serta kecurigaan pihak kepolisian terhadap kegiatan pemuda di warung milik SG tersebut.
“Kami pada sore itu (Selasa 4 Juli .Red), langsung menugaskan beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan, dan ternyata SG ketangkap tangan saat bertransaksi obat terlarang tersebut,” tutur Kapolsek.
Adapun obat-obatan terlarang yang diperjualbelikan pelaku, termasuk kedalam jenis psykotoprika.
Adapun obat-obatan yang dimaksud diantaranya jenis pil DMP sebanyak 98 butir, Eximor 54 butir, Trihexpehnidyl 27 butir dan Tramanadol Hci 6 butir.
Dari hasil penangkapan tersebut, maka polisi pun segera melakukan pengembangan atas tindak pidana yang dilakukan SG.
Baca juga: Ratusan Botol Miras Berikut Penjualnya Diamankan Polres Garut
“Kami akan mengembangkan terus kasus perdagangan obat terlarang ini dan mudah – mudahan bisa terungkap seluruhnya,” ujar Misno.
Oleh karena itu, Misno mengharapkan adanya kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat, apabila menemukan kegiatan serupa agar segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat.
“Kami harapkan kerjasama dari seluruh lapisan mansyarakat, apabila ada kegiatan serupa untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya. (*)