KORANMANDALA.COM – Uang palsu senilai Rp2 miliar, berikut 54.318 tablet pil yang termasuk jenis Narkoba dan 7 429 serta botol minuman keras beralkohol dari berbagai jenis dan ukuran, dimusnahkan Kejaksanaan Negeri Garut.
Pemusnahan tersebut mengambil tempat di halaman Pendopo Pemerintah Kabupaten Garut, pada Rabu 12 Juli 2023.
Pemusnahan itu, dilakukan dengan cara dibakar. Menurut keterangan Kepala Kejaksaan negeri Garut, Halia Rama Purnama, yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dan barang rampasan.
“Dipastikan sejumlah barang tersbut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari sejumlah perkara yang sudah disidangkan dan para pelakunya divonis hukuman penjara,” kata Halia.
Dikatakan Halia, pemusnahan tersebut sebagai sinergitas Kejari Garut dengan pihak Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal memberantas penyalahgunaan Narkoba serta miras.
Begitu pula dengan adanya peredaran uang palsu senilai dua miliyar rupiah di Garut, perlu diwaspadai secara bersama-sama.
“Mengenai pemusnahan barang bukti ini, adalah salah satu cara meminimalisir terjadinya tindakan pidana,” tegas Halia.
Sedang Bupati Garut Rudy Gunawan, dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan barang bukti ini yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini adalah bentuk keseriusan semua pihak dalam memberantas peredaran miras serta narkoba, maupun peredaran uang palsai di wilayah hukum kabupaten Garut,” kata Rudy.
Acara pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh seluruh unsur Forkopimda Garut.