KORANMANDALA.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan, disimggung untuk menanggapi masalah Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang kini tengah ramai dibicarakan sejumlah kalangan masyarakat.
Bupati mengatakan bahwa pihkanya aka melakukan langlah preventif untuk mengatasi masalah tersebut.
Langkah yang di maksud yakni upaya pembinaan serta mengurangi gerak prilaku seks menyimpang tersebut yang terjadi di lingkungan masyarakat.
” Berupa Pembinaan dan mengurangi ruang gerak pelaku LGBT tersebut “,tandas Rudy kepada Wartawan, Kamis ,13 Juli 2023, di Pendopo saat dipinta tanggapannya masalah LGBT tersebut.
Kecuali, tambah Bupati, bila mereka secara terang-terangan mendeklarasikan diri mempunyai komunitas dan beraktivitas, baru akan lakukan langkah-langkah yang dimaksud tadi.
“Bila di tempat kost ada dua orang laki – laki satu kamar. Begitu juga perempuan satu kamar. Itu hal biasa,” ujar Rudy Gunawan.
Dijelaskan oleh Bupati, dalam Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2023, ada satu pasal mengenai LGBT, merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (Perda), tentang anti perbuatan maksiat.
Kemudian meskipun LGBT dilarang,namun tidak diperbolehkan adanya sanksi hukum bagi pelaku.
“Oleh karena itu kita harus mengacu pada hukum yang diantaranya secara specifik. Misalnya di KUHP ada atau tidak untuk mengatur, merumuskan hukum bukan hanya untuk daerah saja,” tegasnya.
Ditambahkan Bupari, hukum itu lebih luas harus dilakukan oleh pembuat Undang-undang dalam hal ini DPR RI.
Seraya, ia menambahkan, pihaknya hanya melakukan upaya agar Kabupaten Garut, memiliki situasi yang akhlakul karimah dalam berprikehidupan di masyarakat. (*)