KORANMANDALA.COM – Seorang warga yang berprofesi sebagai Satpam berinisial DN (20), yang berkerja di suatu perusahaan di kawasan Limbangan, Kabupaten Garut, dibekuk polisi.
Pasalnya, warga Limbangan itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
DN ditangkap di kediamannya, tanpa melakukan perlawanan pada Kamis, 13 Juli 2023.
Menurut keterangan kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, Jum’at 14 Juli 2023, kepada koranmandala.com, Korban perbuatan cabul oleh DN itu, bernama R (12).
Korban sendiri warga Balubur, Limbangan, Kabupaten Garut. Gadis lugu itu, melaporkan kejadian yang menimpanya kepada ayahnya, AK (45).
Berdasarkan pengkuan dari korban saat ditanya secara detil oleh AK, bahwa DN melakukan tindakan bejatnya itu telah beberapa kali kepada korban.
Mendengar adanya keluhan dari anak gadisnya itu, AK marah dan langsung melaporkannya kepada Polsek Limbangan.
Adanya laporan dari orang tua korban, Kapolsek Limbangan, Kompol Uun Suhendra, langsung memerintahkan satuan reskrimnya untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dalam beberpa jam kemudian, pelaku berhasil diringkus dan diamankan di Mapolsek Limbangan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada Kapolsek, korban mengakui perbuatan DN tersebut, dengan dibawah ancaman. Korban mengaku pertama kali pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam WC umum, pada pemandaian umum yang ada di daerahnya.
Maklum rumah pelaku dengan korban itu tidak begitu berjauhan. Hingga aksi bejat pelaku dilakukannya berberapa kali di tempat dan waktu yang berbeda.
Dihadapan polisi, pelaku DN pun mengakui perbuatan bejatnya bahwa dia telah melakukan pencabulan kepada korban yang tak lain anak di bawah umur.
“Perbuatan tindak pidana pencabulan ini akan terus diproses dan nanti berkas perkaranya bila telah selesai akan dilimpahkan ke Polres,untuk ditindaklanjuti hingga ke Pengadilan,” kata Kapolsek.
“Sedang tersangka kini diamankan dan korban akan divicum untuk bahan kelengkapan berkas perkara nanti dipersidangan,” pungkas Kapolsek. (*)