KORANMANDALA.COM – Satrekrim Polres Kuningan, berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang sudah dilakukan selama belasan tahun dengan mengamankan satu orang tersangka yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial AW (45).
Hal ini disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, saat Konferensi Pers di Mapolres Kuningan, didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko Prasetyo, Jumat, 14 juli 2023.
Adapun modus pelaku sebagaimana yang diungkap Willy, bahwa Pelaku AW melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang dengan ancaman kepada korban.
“Pelaku mengancam kepada korbannya untuk tidak melapor, sehingga korbannya ini takut,” kata Willy.
Korban, sebut saja mawar usia (19) merupakan seorang mahasiswa dan adiknya melati (16) yang masih di bawah umur, pelajar yang tinggal di Jalaksana, Kuningan.
Diketahui bahwa pelaku AW merupakan ayah tiri dari kedua koraban kakak beradik itu.
Terungkapnya kasus tersebit, berawal dari korban melati yang curhat kepada guru mengaji berinisial AD perihal tindakan ayah tirinya.
Atas peristiwa yang menimpa Melati, Ustadz AD menceritakan kepada pihakm kepolisian. Sementara pihak Satreskrim Polres Kuningan menindaklanjuti laporan tersebut, dan akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut yang sudah sejak lama tidak terungkap.
AKBP Willy menjelaskan bahwa tindak pidana ini sudah berjalan 5 Tahun kepada anak tiri korban mawar (19) sejak Tahun 2012 sampai 2017.
Sedangkan adiknya Melati (16) dicabuli pelaku selama tiga tahun terakhir yakni sejak 2020 hingga 2023.
Akibat perbuatannya tersangka AW terancam UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan maksimal 20 Tahun denda sebanyak Rp 5 miliar.
AKBP Willy Andrian menghimbau kepada masyarakat, agar terus berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus tindak pidana khususnya pencabulan anak di bawah umur.
“Selanjutnya kepada semua lapisan masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke pihak yang berwajib, agar tindak pidana di Kuningan tidak terjadi lagi,” tegasnya. (*)