KORANMANDALA.COM – Sat Reskrim Polres Kuningan menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau tindak pidana pencurian dalam keluarga di Wilayah Hukum Polres Kuningan.
Hal ini dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Reskrim Iptu Anggi Eko saat jumpa Pers di halaman Mapolres Kuningan, Jumat, 14 Juli 2023.
AKBP Willy Andrian menerangkan, kasus pencurian motor itu terjadi pada hari Minggu 02 Juli 2023, diparkiran Objek Wisata/Kolam Renang Zam Zam Pool di Dusun IV RT 024 RW 004 Desa Manis kidul Kec Jalaksana Kab Kuningan.
Sebuah sepeda motor Honda beat Tahun 2022, Warna Hitam, No.Polisi : E-3182-OI milik Een Hernami warga Dusun II RT 004 RW 002 Desa Cipejeuh Kulon, Lemahabang Kabupaten Cirebon, dicuri oleh keponakannya sendiri Y (25) warga kabupaten Cirebon.
Modus pelaku awalnya Tersangka meminjam 1 unit sepeda motor merk Honda beat Tahun 2022, Warna Hitam, No. Polisi : E-3182-OI milik korban, Een Hernami.
Saat meminjam sepeda motor tersebut, tersangka menggandakan kunci kontak sepeda motor tersebut, ungkap Kapolres.
Sementara itu, seminggu kemudian tersangka mendengar keluarga Tersangka termasuk korban Een Hernami akan berwisata ke kolam renang Zam Zam Pool di Jalaksana Kabupaten Kuningan.
Diam-diam tersangka datang ke parkiran Zam Zam Pool menggunakan sepeda motor miliknya lalu tersangka mencuri sepeda motor milik korban menggunakan kunci palsu, yang sebelumnya sudah digandakan oleh Tersangka lalu membawa kabur motor tersebut.
AKBP Willy Andrian menjelaskan, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 363 ayat 1 ke (5e) KUHPidana dengan hukuman penjara selama lamanya 7 tahun, serta pasal 367 ayat (2) KUHPidana. (*)