KORANMANDALA.COM – SR (27) pria pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton daat konferensi pers di Mapolres Cirebon, pada Selasa, 18 Juli 2023.
Menurut Anton, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Cirebon itu telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Dengan demian SR dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Ancaman hukuman untuk pelku, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Anton.
Kasus pencabulan tersebut, kata Anton, terungkap saat ibu korban mencuci pakaian dan melihat bercak darah pada pakaian korban.
Atas kecurigaan itu, ibu korban kemudian menanyakan perihal bercak darah yang terdapat pada pakaian korban.
“Ibu korban ini langsung menanyakannya, dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat tersangka,” papar Anton.
Pihaknya menerima laporan tersebut, bertindak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari penangkapan tersangka SR, jajaran kepolisian pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa untuk memuaskan napsu bejat tersangka.
Menurut Anton, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku telah melakukan aksi bejat terhadap korban yang masih berusia 11 itu sebanyak tiga kali.
Pelaku dan korban, kata Anton awalnya berkenalan melalui aplikasi MiChat.
“SR melakukan aksi bejatnya partama kami pada Rabu, 21 Juni 2023 kira-kira pukul 20.00 WIB di bantaran sungai,” ungkap Anton.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut. (*)