KORANMANDALA.COM – Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Garut, Dan Denpom, SatPol PP Kabupaten Garut, melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap sebuah gedang penyimpanan minuman keras beserta pemiliknya.
Sebanyak 1473 botol minuman keras beralkohol dari 18 merek disita petugas, pada Rabu, 19 Juli 2023 (malam) sekira pukul 19.00 WIB.
Adapun penggerebekan tersebit di lakukan di kawasan jalan Jenderal Sudirman, blok Copong, Kelurahan Sukamantri, Garut Kota.
Menurut keterangan, Kasat Pol PP, Usep Basuki, diduga gudang itu bukan hanya sebagai tempat penimbunan miras.
Akan tetapi sekaligus diduga sebagai pemasok minuman haram tersebut ke sejumlah daerah di wilayah hukum Garut Kota.
“Kini kami bongkar seluruh kios yang diprediksi sebagai tempat penjualan miras tersebut di daerah Kerkom Jalan Merdeka,” kata Eko kepada Koran Mandala.
Kecurigaan terhadap gudang miras itu, lanjut Eko, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
Ternyata setelah diselidiki dan masuk ke gudang tersebut, diketemukan puluhan dus berisi miras.
Begitu pula saat dilakukan pembongkaran kios di Kerkof diketemukan juga sebanyak 243 botol miras dari beberapa merek dan ukuran.
” Untuk tindakan selanjutnya kami serahkan kepada Polres Garut sesuai dengan peraturan dan ketentuannya “, ujar Eko.
Dia beserta jajarannya berkomitmen bersama untuk memberantas peredaran minuman beralkohol, serta barang haram lainnya, yang bisa membahayakan pri kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kota Garut. (*)