KORANMANDALA.COM – Satnarkoba Polres Kuningan kembali mengkungkap kasus narkoba serta membekuk 5 orang Pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan obat terlarang.
Kelima tersangka tersebut, diringkus Satnarkoba Polres Kuningan di 4 lokasi yang berbeda.
Demikian disampaikan Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres jalan RE Martdinata Ancaran, Kuningan, Kamis 20 Juli 2023.
Lebih lanjut Kapolres Willy menjelaskan, dari kelima tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, Sabu seberat 16,57 Gram, 25 butir Psikotropika jenis Riklona, 537 butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis.
Sementara itu, tersangka pelaku yang diamankan yaitu, redidivis RZ Alias Genjol (25), Buruh Harian Lepas, Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kuningan, AS alias BONANG (35), Wiraswasta Desa/kecanatan Jalaksana Kuningan.
Kemudian, Residivis ASAP alias Jablay (30) Wiraswasta, Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan, KEK (25) Karyawan Swasta Kelurahan/Kecamatan Kuningan dan tersangka DAP alias Ahoy (27) Karyawan Swasta, warga Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang Kuningan.
Kapolres Willy menyebutkan, modus operandi pelaku antara lain, dengan sistem tempel (map/peta), dan cara bertemu secara langsung(COD).
Kelima tersangka tersebut, terancam hukuman Narkotika jenis sabu Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. dilanggar dan pasal 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Berikutnya Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Sedangkan Psikotropika jenis Riklona, tersangka pelaku terancam Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Adapun Obat Keras/Bebas Terbatas dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya.
AKBP Willy berharap kepada masyarakat, untuk bekerjasama memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Komitmen Polres Kuningan akan terus memberantas peredaran Narkoba sampai keakarnya, karena dampak dari narkoba ini merusak generasi Muda,” tegas Kapolres. (*)