KORANMANDALA.COM – Bupati Garut, Rudy Gunawan, marah besar saat ia menerima laporan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Garut, mengenai pemasukan pajak dari sektor pajak Hotel dan Restoran.
Pasalnya laporanyang diterima Bupati dari para pengusaha Hotel dan Restoran, ditenggarai tidak sesuai dengan kenyataan.
Hal tersebut, dilontarkan oleh Rudy Gunawan usai menerima laporan di Pendopo, Kamis, 20 Juli 2023.
Laporan yang terangkum pada semester I tahun 2023 yang disetorkan oleh para pengusaha hotel dan restoran di Garut, disinyalir tidak jujur.
“Banyak wajib pajak pungut yaitu dari para tamu yang datang ke hotel atau restoran, dalam pelaporan serta menyetorkan pajaknya kurang sesuai,” ujar Rudy Gunawan.
Karena, salah satu contoh, dikatakan Rudy, ada hotel yang memiliki kapasitas kamar sebanyak 100 unit. namun dalam pelaporan dan pembayaran pajaknya hanya 30 persen.
” Memang hotel itu sudah bangkrut,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bupati mengingatkan kepada para pengusaha hotel dan restoran, untuk jujur dalam memberikan laporan secara logis.
“Karena penggelapan pajak itu adalah perbuatan tindak pidana, bisa kena hukum,” ujar Rudy Gunawan.
Bila memang diketemukan seperti itu, Bupati tidak akan segan-segan untuk menindak tegas terhadap para pengusaha yang melakukan penggelapan pajak tersebut.
“Tidak terkecuali hotel yang dikelola oleh internasional, semuanya harus jujur dalam pelaporan dan penyetorannya ,” tutur Bupati.
Karena ada satu contoh yang baik, satu diantaranya cafe di kawasan Jalan Jendral A.Yani, Garut kota, dia menyetorkan pajak setiap bulannya sampai Rp47 juta.
“Berarti omzetnya mencapai Rp500 juta perbulannya,” paparnya.
Dengan adanya sinyalemen itu, Rudy Gunawan akan segera menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Garut untuk melakukan penyelidikan terhadap perusahaan hotel dan restioan, lantaran adanya dugaan penggelapan pajak dalam wajib pajak pungut tersebut. (*)