KORANMANDALA.COM – Anak dibawah umur, DP (14), warga kampung Pasir Garut Desa Garumukti Kecamtan Pamulihan, Kabupaten Garut, nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya bernama Asep.
Bahkan, dari hasil pencuriannya itu, DP dengan berani menjual sepeda motor tersebut kepada seorang penadah berninisal M, warga beda kampung.
Perbuatan tersebut akhirnya dapat terendus oleh satuan reserse Polsek Pamulihan, setelah beberapa hari kemudian, setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat laporan dari korban.
DP dan M berhasil diamankan di Polsek, pada Kamis, 20 Juli 2023, bersama barang bukti hasil curian.
Menurut keterangan Kapolsek Pamulihan, Iptu Wawan, kronologis kejadian pencurian sepeda motor tersebut bermula diketahui oleh Tatan yang tak lain merupakan kawan korban.
Waktu itu, (14 Juli red), Tatan bertandang ke rumah Asep dengan tujuan untuk mengambil kunci Bumbung Desa karen ada keperluan.
Sebab yang memegang kuncinya itu adalah Asep. Namun pas melihat ke dalam rumah, ternyata sepeda motor milik Asep yang biasa terparkir sudah tidak ada di tempat.
Asep dan Tatan curiga jika sepeda motornya ada yang mencuri, sebab saat mereka memeriksa ke dapur rumah, terlihat pintu dapur yang sudah dibuka secara paksa.
Asep dan Tatan, akhirnya melaporkan kehilangan sepeda motor ke Polsek Pamulihan. Seketika itu juga, Kapolsek mengembangkan kasus pencurian itu bersama unit Satreskrimnya, untuk mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi yang kebetulan pernah melihat kejadian tersebut.
Tanpa menungga lama, kasus itu akhirnya berhasil terungkap, yang mengarah kepada tersangka yakni DP yang tak lain adalah tetangga dekat dengan Asep, begitu pula sepeda motornya diketahui dijual ke M.
Tanpa ragu unit Satreskrim langsung meluncur ke rumah DP setelah itu menciduk M, karena jadi tersangka pelaku penadah barang hasil kejahatan.
“Kini kami melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Garut, karena tersangka pelaku pencurian sepeda motor tersebut masih dibawah umur,” kata Kapolsek. (*)