KORANMANDALA.COM – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali menutup salah satu usaha milik pimpinan Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun iti berada di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur disegel oleh Satpol PP Indramayu pada Kamis, 20 Juli 2023.
Penyegelan yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan Damkar Indramayu, Teguh Budiarso, merupakan komitmen pemda setempat menindak tegas gurita usaha milik Panji Gumilang.
Teguh mengatakan penyegelan usaha penggergajian kayu milik Panji Gumilang itu dilakukan karena belum memiliki izin lengkap yang dipesyaratkan oleh Pemkab Indramayu.
“Kami menerima laporan bahwa usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun ini belum mengantongi izin, makanya kami segel,” kata Teguh di Indramayu, Selasa, 25 Juli 2023.
Selain usaha penggergajian kayu, sebelumnya, pada bulan Juni 2023 lalu, Pemkab Indramayu menutup usaha galangan kapal milik Panji Gumilang.
Penyegelan tersebut dilakukan karena usaha galangan kapal tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Indramayu.
“Kami mengambil tindakan tegas untuk menutup usaha yang belum memiliki izin termasuk usaha galangan kapal milik Panji Gumilang,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ahmad Syadali.
Ahmad membantah jika penutupan usaha galangan kapal tersebut dikaitkan dengan polemik yang terjadi di Al Zaytun.
“Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah. Tidak ada kaitannya dengan polemik yang terjadi,” ucap Ahmad. (*)