KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu menggelar sidang perkara penyitaan minuman keras (miras) beralkohol senilai miliaran rupiah.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 25 Juli 2023, tersangka berinisial A dan R yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, dihadirkan.
Selain terdakwa, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Agustien Ria juga dihadiri Kasatpol PP dan Damkar Indramayu, Teguh Budiarso serta perwakilan dari Polres Indramayu.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa diketahui menyimpan miras di gudang mereka dalam jumlah besar yakni sebanyak 40 ribu botol lebih senilai Rp1,5 Miliar.
Kedua terdakwa dikenai sangkaan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol di Wilayah Kabupaten Indramayu.
Sementara itu, Bupati Indramayu Nina Agustina mendukung pemberantasan peredaran mira di kota mangga (julukan untuk Kabupaten Indramayu) itu.
Nina mengatakan, miras hanya akan merusak kehidupan generasi penerus bangsa.
Baca juga: Aktivis Yahudi Datang ke Ponpes Al Zaytun Indramayu, MUI Jawa Barat: Panji Gumilang Cari Dukungan!
“Saya mendukung penuh langkah hukum terhadap para pengedar miras di Kabupaten Indramayu,” kata Nina.
Lebih lanjut, ankan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Da’i Bachtiar ini menegaskan bahwa
upaya yang dilakukan jajaran Forkopimda Indramayu semata-mata untuk memerangi setiap potensi perusak generasi.
Politisi PDIP ini mengimbau kepada para pelaku pengedar miras bisa memahami niat pemerintah untuk menyiapkan generasi yang unggul.
Nina mengungkapkan Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Perda Miras yang mengatur pelarangan peredaran minuman beralkohol
“Saya harap pelaku usaha (miras) jangan mencari keuntungan kalau pada akhirnya akan merusak generasi penerus bangsa,” tandasnya. (*)