KORANMANDALA.COM – Sebuah postingan di grup Facebook Komunitas Orang Cirebon (Koci) terkait adanya potongan uang santunan yang diterima ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia ramai diperbincangkan.
Dalam postingan tersebut, pemilik akun Facebook Gomez Adly mempertanyakan tentang kebenaran terkait adanya potongan yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap uang santunan yang diterima ahli waris.
Atas unggahan Gomez Adly tersebut, sontak mengundang reaksi dengan beragam kementar netizen.
“Mohon maaf sebelumnya, izin bertanya kang yayu, apakah benar ketika mendapatkan uang dari Jasa Raharja kecelakaan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kena potongan Rp10 juta untuk Jasa Raharja, jare (kata) pihak balai desa e pihak Jasa Raharja sendiri yang meminta uang Rp10 juta, mohon pencerahannya kang (yang) pernah oli (dapat/terima) Jasa Raharja/yang bekerja di Jasa Raharja Cirebon, kesuwun (terima kasih),” demikian postingan yang diunggah pada Kamis, 26 Juli 2023 malam.
Namun, beberapa menit kemudian, postingan tersebut dihapus.
Menanggapi pertanyaan tersebut, PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon pun memberikan penjelasan.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Fernando, menegaskan hak santunan korban kecelakaan meninggal dunia, tidak diserahkan secara tunai kepada ahli waris.
Menurut Danny, uang santunan sebesar Rp50 juta untuk ahli waris korban kecelakaan meninggal dunia diberikan dengan cara transfer melalui rekening bank.
“Hak seluruhnya utuh untuk ahli waris. Dalam pengurusan santunan Jasa Raharja tidak ada biaya dan potongan sepeser pun,” tegas Danny kepada Koran Mandala, pada Kamis, 27 Juli 2023.
Saat ini, PT Jasa Raharja Perwakilan Cirebon tengah meminta klarifikasi dari pemilik akun Facebook tersebut. (*)