KORANMANDALA.COM – Selama proses Pencocokan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan, ada 26.166 penduduk yang dinyatakan wafat selama proses coklit DPS oleh mitra KPU pada bulan Pebruari 2023 yang lalu.
Demikian dikatakan Kepala Disdukcapil Kab. Kuningan Yudi Nugraha saat di konfirmasi oleh koranmandala.com, via telepon genggamnya, Jumat 28 Juli 2023.
Disdukcapil memberikan pelayanan Akta Kematian kepada penduduk yang telah dinyatakan wafat selama proses Coklit DPS oleh mitra KPU pada bulan Februari yang lalu. Sementara ini di Dapil IV dan V, prosesnya sudah selesai.
“Sedangkan pelayanan Akta Kematian untuk Dapil I, II dan III masih dalam proses karena masih menunggu persyaratan. Bila sudah lengkap nanti oleh KPU diserahkan ke Disdukcapil” terang Yudi.
Terkait pelayanan pembuatan KTP-el bagi para pemilih pemula, Yudi Nugraha menyampaikan, Disdukcapil melakukan program pelayanan perekaman KTP-el dengan tagline “PUSAKA U-17” yang menyasar pada perekaman data anak-anak yang berusia 17 tahun menjelang Pemilu 2024.
Sampai saat ini, sudah tercapai 99.14% dari target perekaman KTP-el untuk pemilih pemula.
Sementara ini di Dapil IV dan V, prosesnya sudah selesai. Sedangkan pelayanan Akta Kematian untuk Dapil I, II dan III masih dalam proses karena masih menunggu persyaratan. Bila sudah lengkap nanti oleh KPU diserahkan ke Disdukcapil.
Sementara itu, KPU Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah menetapkan jumlah pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik (KTP-el) untuk Pemilu tahun 2024 mencapai 21.741 orang. Angka tersebut diambil dari berita acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kuningan yang telah ditetapkan pada 21 Juni 2023 lalu.
Selanjutnya untuk mengetahui apakah namanya sudah terdaftar atau belum, bisa dicek di halaman website cekdptonline.kpu.go.id
“Dari jumlah DPT 895.041 orang di Kabupaten Kuningan ada 21.741 pemilih potensial non KTP-el. Kita harus mengakomodasi pemilih potensial ini untuk bisa mendapatkan hak mereka pada Pemilu nanti,” ungkap Komisioner KPU Kuningan, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Dudung Abdu Salam, saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat 28 Juli 2023.
Lebih lanjut Dudung menegaskan, KPU Kuningan akan berusaha maksimal untuk memastikan semua pemilih potensial ini dapat menyalurkan hak suara mereka pada Pemilu 14 Pebruari 2024.
Jika para pemilih pemula tersebut belum memiliki KTP saat pelaksanaan Pemilu, pihaknya akan mencari alternatif teknis lain agar hak suara mereka tetap bisa tersalurkan. (*)