KORANMANDALA.COM – Di Kabupaten Garut, dari 22 Kepala Dinas masih ada 11 orang kepala dinas yang belum melaporkan harta kekayaanya. Sebelumnya 16 pejabat kepala dinas yang belum tercatat di LHKPN.
Ke 11 Kepala Dinas tersebut menurut hasil olah Koranmandala di laporan LHKPN sampai Sabtu 29 Juli pukul 17.00 adalah sbb:
1. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Drs. Natsir Alwi, M.Si
2. Kepala Dinas Kesehatan Dr Leli Yudiani
3. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Haeruman
4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jujun Juansyah
5. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Ir.H.Eded Komara, M.Si
6. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wawan Nurdin
7. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yayan Waryana
8. Kepala Dinas Perhubungan Drs H. Aah Saefull Anwar ST, M.Si
9. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Totong
10. Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Ahmad Mulyana, ST., M.Si.
11. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erna Sugiarti
YANG SUDAH MELAPORKAN HARTA KEKAYAAN
Berikut ada 11 kepala dinas yang sudah melaporkan harta kekayaan per 31 Desember 2022. Mereka adalah Kepala Dinas Kominfo Margiyanto yang melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2022 sebanyak Rp1.392.728.632.
Kemudian Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ridznurdhin yang melapor pada 31 Desember 2022 sebesar Rp1.695.886.084, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Agus Ismail juga melapor pada 31 Desember 2022 dengan harta kekayaan sebesar Rp1.504.214.348.
Yang rajin melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN lainya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Luna Aviantrini. Tahun 2022 tepatnya pada 31 Desember, Luna melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp3.142.772.327 naik sekitar Rp500 jutaan dibanding tahun 2021 yakni Rp2.509.613.543.
Kemudian Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Wahyudijaya tercatat di LHKPN pada 31 Desember 2022, memiliki kekayaan sebesar Rp1.664.710.876 2022.
Terakhir adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Efendi yang mencatatkan harta kekayaan di LHKPN pada 31 Desember 2022 sebanyak Rp3.309.400.000.
Dua pejabat kepala dinas lain adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Usep Basuki Eko yang tercatat memiliki kekayaan sesuai yang dilaporkan ke LHKPN per 31 Desember 2022 adalah Rp1.592.234.892. Selain ketujuh pejabat tersbut satu lagi adalah Ade Manadin, kepala Dinas Pendidikan yang melaporkan memiliki kekayaan Rp1.345.630.695 per 31 Desember 2022.
LUNA DAN RIDWAN EFENDI PALING TINGGI
Dari 11 pejabat kepala dinas di Kabupaten Garut, tercatat dua kepala dinas masing-masing Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Efendi yang memiliki kekayaan sebanyak Rp3.309.400.000.
Selain Ridwan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Luna Aviantrini. Tahun 2022 tepatnya pada 31 Desember, Luna melaporkan harta kekayaan sebanyak Rp3.142.772.327 naik sekitar Rp500 jutaan dibanding tahun 2021 yakni Rp2.509.613.543.
Berikut data kepala dinas di Kab Garut yang sudah melapor
1. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika: Margiyanto (Rp1.247.836.918 tahun 2021 dan Rp1.392.728.632 th 2022)
2. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Ridzky Ridznurdhin (Rp1.692.886.084 th 2021; Rp1.695.886.084 th 2022)
3. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Agus Ismail (Rp1.296.385.662 th 2021 Rp1.504.214.348 th 2022)
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Luna Aviantrini Rp2.509.613.543 th 2021, Rp3.142.772.327 th 2023
5. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Wahyudijaya Rp1.620.484.876 2021; Rp1.664.710.876 2022
6. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Efendi Rp3.309.400.000 tahun 2022.
7. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Luna Aviantrini Rp3.142.772.327 (th 2022); Rp2.509.613.543 (2021).
8. Kepala dinas sosial Kabupaten Garut Aji Sukmaji Rp832.561.024 (31 Desember th 2022)
9.Kepala Dinas Pertanian Beni Yoga Rp2.332.028.891 (tahun 31 Desember th 2022)
10.Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Sofyan Yani Rp2.684.200.000 (31 desember th 2022)
11.Kepala Dinas Pendidikan Ade Manadin SPd Rp1.345.630.695 (31 dedsember th 2022)
ATURAN WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN
dalam elhkpn.kpk.go.id, selain penyelenggara negara yang termasuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang wajib melaporkan harta kekayaan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif wajib melaporkan harta kekayaanya.
Selain itu, pejabat publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga wajib melaporkan harta kekayaan. Rinciannya adalah pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara dan lembaga tinggi negara, kemudian menteri, gubernur, Hakim, direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah,
Pimpinan Bank Indonesia, Pimpinan Perguruan Tinggi, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara,
seperti semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat, Pejabat pembuat regulasi. ***