KORANMANDALA.COM – Seorang wanita asal Bogor, nekat menyelundupkan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kesambi Kota Cirebon.
Narkotika jenis sabu dan obat golongan psikotropika jenis Calmlet Alprazolam itu disimpan di dalam celana dalamnya.
Namun, aksi perempuan berinisial SDR itu berhasil digagalkan oleh petugas Lapas Kelas 1 Kesambi.
Setelah diamankan petugas Lapas Kelas 1 Kesambi, SDR kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Juli 2023 lalu.
Menurut Kapolres dari hasil pemeriksaan, SDR mengaku narkotika itu hendak diberikan kepada suaminya berinisial AU yang merupakan salah satu warga binaan di Lapas Kelas 1 Kesambi.
“Narkoba ini pesanan dari suami tersangka yang merupakan salah satu warga binaan Lapas Kelas 1 Kesambi,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto dan Kepala KLPL Lapas Kelas 1 Dody Naksabani di halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis, 3 Agustus 2023.
Barang haram itu, kata Kapolres didapatkan tersangka dari RD yang merupakan teman AU saat berada di Lapas Kelas II A Bogor.
SDR dan barang bukti satu paket sabu dan 153 Calmlet Alprazolam diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara Liam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)