KORANMANDALA.COM – Sinergitas Satnarkoba Polres Cirebon Kota (Ciko) dan Kantor Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengungkapkan kronologis pengungkapan tersebut.
Kapolres mengatakan pada Jumat 8 Juli 2023 lalu, Polres Cirebon Kota bersama Bea Cukai Kota Cirebon mendapatkan informasi mengenai adanya pengiriman paket yang diduga narkoba.
“Anggota Satnarkoba Polres Cirebon Kota dan tim dari Bea Cukai Kota Cirebon mengecek paket tersebut,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto dan Kepala Bea Cukai Kota Cirebon Abdul Rasyid, Kamis, 3 Agustus 2023.
Setelah dilakukan pengecekan melalui control delivery, diketahui paket tersebut berisi daun ganja kering seberat 588,86 gram.
Polisi kemudian mengamankan ganja tersebut bersama seorang tersangka berinisial RL yang belakangan diketahui sebagai pengedar.
“Dari pengakuan tersangka, ganja ini dibeli dari Medan dan dipesan melalui media sosial Instagram. Dan rencananya pelaku akan menjual ganja ini di wilayah Cirebon,” ungkap Kapolres.
Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomlr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8.000.000.000. (*)