KORANMANDALA.COM – AS (42) warga kampung Sumbersari Kelurahan Regol,Garut Kota, Kabupaten Garut, pencuri kambuhan, terpaksa harus kembali berurusan dengan pihak berwajib.
Pasalnya dia nekat melakukan pencurian sepeda motor, yang tengah diparkir di halaman belakang rumah pemiliknya.
AS berani mencuri sepeda motor tersebut ketika pemiliknya tengah keluar rumah untuk bersilaturahmi kepada mertuanya di kawasan kampung Kondang Rege, daerah satu kelurahan dengan pelaku, pada Sabtu 5 Agustus 2023 malam sekira pukul. 21.00 WIB.
Namun perbuatan AS itu tidak berlangsung lama, hanya dalam hitungan jam, AS berhasil diamankan oleh tim reserse Polsek Garut kota.
Hal itu dibenarkan kasie Humas polres Garut, Iptu Adi Susilo, kepada Koran Mandala, Senin 7 Agustus 2023,
Lebih lanjut Adi mengungkapkan bahwa kasus pencurian sepedah moto milik Kusnaedi (22) warga komplek Perum Bumi Cimanganten Garut itu, bermula saat Kusnaedi, sengaja malam itu, bertandang ke mertuanya untuk bersilaturahmi.
Namun disaat asyik ngobrol, mertua Kusnaedi, bernama Dindin,keluar rumah untuk membeli sesuatu.
Tapi pas melihat ke halaman belakang ternyata sepeda motor jenis Honda matic, sudah tidak ada ditempat.
Melihat hal itu, Didin bersama Kusnaedi, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Garut kota.
Hanya dalam hitungan jam, pihak satuan reserse Polsek Garut kota, berhasil meringkus AS di rumahnya kawasan Sumbersari yang letaknya tidak begitu jauh dari lokasi kejadian.
AS berikut barang bukti dan seperangkat alat untuk melakukan pencurian sepeda motor, diamankan polisi.
Kini AS masih diperiksa secara intensif. Dia dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP. (*)