KORANMANDALA.COM – SatNarkoba Polres Kuningan meringkus 5 orang tersangka penyalahgunaan narkoba di  tempat berbeda di Wilayah Hukum Polres Kuningan.

Kelima tersangka tersebut antara lain atas pengungkapan kasus di Kramatmulya, Ciawigebang, Cigandamekar, Kuningan dan Cidahu, Kabupaten Kuningan.

Hal itu diungkap Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andria, didampingi Kasat Narkoba,  AKP Udiyanto, saat gelar perkara di Mapolres Kuningan, pada Kamis 24 Agustus 2023.

Lebih lanjut Willy mengungkap identitas dari masing- masing pelaku yang berinisial T (36), warga Desa Bandorasa wetan, Cilimus, J (41) Residivis, warga Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan.

Kemudian D (26) seorang Karyawan Swasta, Desa Cihideunghilir, Cidahu,  A (21) Tidak bekerja, Desa Ancaran, Kuningan, C (25) Karyawan Swasta, Desa Pamijahan, Ciawigebang Kuningan.

Barang bukti dari para tersangka berupa,  9 paket narkotika jenis Sabu seberat 3,96 Gram, 2 paket narkotika jenis Ganja seberat  23,95 Gram, 11 butir Psikotropika jenis Riklona 2 Mg,10 butir obat psikotropika jenis Merlopam 2 Mg,150 butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis yang terdiri dari  jenis Trihexyphenidyl dan Tramadol.

Modus operandi para pelaku dengan cara sistem tempel (map/ peta) dan dengan cara bertemu secara langsung (tatap muka langsung/ COD).

Tersangka terancam hukuman penjara 4 sampai 10 tahun penjara dengan pasal yang berbeda tentang narkotika, psikotropika dan obat keras terbatas.

Sementara itu, Kapolres AKBP Willy Andrian  berkomitmen akan terus mencegah dan memberantas semua jenis Narkotika dan psikotropika yang beredar di wilayah hukum Polres Kuningan. (*)

Sumber:

Editor: Editor Mandala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version