KORANMANDALA.COM – Dalam kurun waktu empat hari, Satuan Reserse Polsek Leles, berhasil mengungkap kasus pembuatan uang Palsu di kawasan Garut.
Tersangka pelaku pembuat uang palsu tersebut, adalah pasangan ibu dan anak. Mereka masing-masing, berinisial, R (45) dan U (20) warga Garut.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Garut, Iptu Adi Susilo, dalam keterangannya kepada Koran Mandala, Sabtu 12 Agustus 2023.
Menurut Iptu Adi, berdasarkan laporan dari Kapolsek Leles, AKP Agus Kustanto, terungkap nya kasus pembuatan uang palsu itu, berawal dari tertangkapnya tersangka pelaku lain yang berperan sebagai pengedar uang palsu, berinisial RE (28).
Pelaku yang tak lain adalah warga Kampung Cijengkol Desa/ Kecamatan Cikalong wetan Kabupaten Bandung Barat diamankan polisi pada Rabu 9 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB, di sebuah warung kopi.
Waktu itu, RE secara sengaja membeli satu bungkus rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu versi baru.
Kecurigaan Anggota Polsek Leles, tersebut akhirnya berhasil mengungkap kejahatan pelaku yang merupakan pengedar sekaligus pembuat uang palsu tersebut.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, satuan reskrim Polsek Leles, berhasil mengamankan seperangkat komputer berikut mesin pengering dan laminating.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan uang palsu yang sudah jadi dan belum rampung. Masing-masing, uang palsu pecahan 100 ribu rupiah versi baru, sebanyak 16 lembar, uang 20 ribuan sebanyak 88 lembar dan uang palsu 10 ribuan sebanyak 20 lembar.
Selain itu, disita pula uang pecahan 100 ribu rupiah palsu yang setengah jadi sebanyak 116 lembar, 50 ribuan sebanyak 53 lembar dan 12 lembar uang Rp 10 ribuan.
“Malah diamankan pula uang senilai 100 ribuan yang sudah jadi dan belum dipotong seluruhnya ada Rp1.800.000,” tutur Iptu Adi.
Kini kedua tersangka pelaku pembuat uang palsu tersebut, diamankan di Polres Garut untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara kepada pasangan ibu dan anak termasuk RE pengedarnya dijerat pasal 245 KUHP. (*)