KORANMANDALA.COM – Tiga tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) dengan pemberatan berhasil diringkus Satreskrim Polres Kuningan.
Kasus tindak Pidana Curanmor R2 tersebut terjadi ditempat berbeda yaitu, di Desa Bandorasa Kulon dan di Desa Sampora, Cilimus, Kabupaten Kuningan.
Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian saat jumpa Pers di Mapolres Kuningan, Senin, 14 Agustus 2023.
Ketiga tersangka kesehariannya dikenal sebagai buruh lepas yaitu S (43) dan SS (52) asal Kabupaten Cirebon, berperan sebagai eksekutor dan joki.
Sedangkan tersangka lainnya, D (34), warga Indramayu berperan sebagai mengawasi, dan Perantara menjual hasil curanmor.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, 2 unit sepeda motor metik.
Lebih detail Kapolres Willy menjelaskan, modus Tersangka S dan SS, masuk ke halaman rumah korban dengan cara memanjat pagar, sedangkan tersangka D (34) berada diluar untuk mengawasi konsisi sekitar.
Kemudian kedua tersangka mengambil kendaraan milik korban dengan cara diangkat bersama–sama keluar pagar.
Setelah tersangka S merusak kunci gembok pagar menggunakan mata kunci yang sudah disiapkan sebelumnya, lalu tersangka membawa kabur Motor Curiannya.
Akibat perbuatannya tersangka terjerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terkait maraknya kasus pencurian motor, AKBP Willy menghimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam menyimpan sepeda motor di rumah.
Dia berujar kepada masyarakat untuk selalu menggunakan kunci stang dan kunci rahasia bila perlu, agar kendaraan aman dari aksi para pelaku curanmor.
Dalam mengantisipasi curanmor, Polres Kuningan beserta jajaran berkomitmen untuk terus mengungkap serta mencegah Kasus tindak pidana.
“Khususnya pencurian dengan pemberatan seperti curanmor,” Imbuhnya. (*)