KORANMANDALA.COM – Dua pria diamankan anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Keduanya ditangkap di Jalan Evakuasi Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 16 Juli 2023.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto mengungkapkan keduanya merupakan warga Kota Cirebon.
“Kedua pelaku ini inisialnya F (20) dan TR (17),” kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana saat memimpin press release di Mapolsek Kesambi, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa senjata tajam itu akan digunakan untuk tawuran.
“Celurit ini digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka,” ungkap Kapolres.
Kini tersangka F bersama barang bukti dua buah clurit telah diamankan di Mapolsek Kesambi.
“Sedangkan pelaku TR tidak ditahan karena masih di bawah umur. Tapi proses hukum tetap berjalan,” ujar Kapolres.
Atas kasus tersebut, Kapolres berharap serta mengajak kepada masyarakat agar selalu mengawasi putra putrinya agar terhindar dari pergaulan yang bisa merusak generasi bangsa.
“Kami mengajak kepada seleuruh masyarakat dan orang tua untuk tetap mengawasi putra putrinya agar terhindar dari pergaulan negatif yang dapat merugikan masa depannya,” ajak Kapolres. (*)