KORANMANDALA.COM – Tak main main dengan peredaran narkoba, Satnarkoba Polres Cirebon Kota kian gencar memberantas peredaran barang haram itu di wilayah hukumnya.
Bermula dari laporan masyarakat, anggota Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap seorang pengedar sabu berinisial AS.
AS diringkus di Kanoman Utara Kelurahan/Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, pada Minggu, 13 Agustus 2023.
“AS ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto, saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dari tangan AS, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 14 paket kecil.
“Barang bukti yang diamankan sabu seberat 6.46 gram dan satu buat ponsel merek Vivo,” ungkap Maruf.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka AS akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp8 milyar,” katanya. (*)