KORANMANDALA.COM – Tiga orang yang diduga tersangka pengedar dan pemakai obat terlarang berhasil diciduk anggota SatReskrim Polsek Tarogong Kidul, Polres Garut.
Proses penangkapan terhadap para pelaku itu dilakukan pada Jumat 18 Agustus 2023 malam sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Kerkof, Garut.
Para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 66 butir pil yang diduga jenis Tramadol HCL 50 mg itu.
Adapun identitas pelaku masing-masing berinisial JR (27), warga Desa Sukasenang, Banyuresmi, kemudian inisial BP (29) warga Rancabango, Kelurahan Tarogong Kaler dan GNH (19) warga Desa Sukaratu, Banyuresmi.
Selain itu, Polsek Tarogong Kidul pun menemukan puluhan botol miras yang sengaja dibuang di kebun milik warga oleh para pengedar.
“Padahal sejumlah kios di kawasan Kerkof yang kerap menjual miras ini sudah dirobohkan oleh petugas gabungan, namun diduga, mereka yang biasa berjualan miras itu masih melakukan aksinya secara sembunyi-sembunyi,” kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, Sabtu 19 Agustus 2023 kepada koranmandala.com.
Penangkapan ketiga tersangka, kini sudah dilimpahkan ke SatNarkoba Polres Garut.
Berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan yang diduga perdagangan Narkoba di kawasan tersebut.
Dari informasi itu, Kapolsek Tarogong Kidul, Kompol Alit, segera memerintahkan anak buahnya, dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda Ari Hartono.
Ketiga tersangka berhasil diciduk di lokasi tersebut saat akan melakukan transaksi di kawasan Kerkof. (*)