KORANMANDALA.COM – Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa peserta pemilu boleh berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).
Perihal itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang akan memperketat pengawasan dan meminta partai politik (Parpol) tetap mengikuti koridor hukum yang berlaku.
Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan, pada prinsipnya wilayah pendidikan itu zona netral sesuai prinsip ketentuan umum terkait dengan pemilu yang ada di Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017.
“Di pasal 267 disebutkan kampanye pemilu merupakan bagian pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab,” kata Engkus saat diwawancarai di kantornya pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Dari aturan itu, tambahnya, patut diketahui pemilih merupakan warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dan atau sudah menikah.
“Kalau merujuk ke sana apakah memungkinkan berkampanye terhadap anak-anak pelajar seperti anak-anak SD, SMP mungkin kalau SMA pun kelas tiga itu masuk dalam kategori pemilih jadi kalau hanya menyasar di situ oke tidak ada masalah itupun terbatas di antara usia kelas 3,” ucapnya.
Selanjutnya, untuk lingkungan kampus hal ini tentunya tengah menunggu aturan terbaru yang nanti tertuang pada pasal 280.
“Putusan MK tentunya akan mengubah aturan di pasal 280 dan kami masih menunggu dari KPU aturan teknis kampanye di lingkungan pendidikan seperti di kampus,” ujarnya.
Namun pihaknya menilai banyak peserta pemilu masih melakukan pelanggaran.
“Dari pandangan kita saat ini pun masih banyak partai atau peserta yang melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, bukan sekadar mengubah aturannya saja,” tuturnya.
Oleh karenanya, pihaknya meminta partai politik peserta pemilu agar tetap menggunakan koridor-koridor hukum yang nanti telah ditetapkan.
“Kalau aturannya memang sudah ditetapkan kami meminta partai politik menggunakan koridor hukum yang berlaku, dan kami tetap akan melakukan pengawasan ketat ketika itu dilaksanakan di wilayah pendidikan,” kata dia.(*)