KORANMANDALA.COM – Dua pelaku pencuri spesialis minimarket dibekuk anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Cirebon.
Kedua pelaku masing-masing berinisial BA dan SG merupakan warga Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengungkapkan BA dan SG telah beraksi di sejumlah minimarket di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Kedua pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian di minimarket yang ada di Cirebon, Jawa Barat dan di Brebes, Jawa Tengah,” kata Arif didampingi Kasat Reskrim Kompol Anton di Mapolresta Cirebon, Rabu, 23 Agustus 2023.
Arif mengungkapkan kedua pelaku ini melakukan pencurian dengan menyasar minimarket-minimarket yang sudah tutup dan kondisi sekitarnya cukup sepi.
“Para pelaku ini berkomplot dan biasa beraksi saat malam hari dengan menyasar minimarket yang lokasinya sepi,” ungkap Arif.
Selain menangkap kedua pelaku, Polisi juga mengamankan seorang penadah barang hasil curian berinisial ER.
“Kami juga mengamankan ER warga Kabupaten Subang yang berperan sebagai penadah barang hasil curian,” katanya.
Para pelaku bersama barang bukti satu unit mobil, linggis, handphone, dan rokok serta kopi berbagai merek yang diduga hasil curian dari minimarket kini diamankan di Mapolresta Cirebon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku pencurian spesialis minimarket ini akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dan diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)