KORANMANDALA.COM – Seorang warga desa Mandalasari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut berinisial IL (32), berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Bidang Ekonomi Polres Garut.
Pasalnya dia jadi tersangka pelaku penipuan isi tabung gas LPG untuk ukuran 5,5 dan 12 Kg dengan isi yang 3 Kg.
Hal tersebut diterangkan Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Rabu 23 Agustus 2023 kepada wartawan saat gelar perkara di Polres Garut.
Dari tangan tersangka IL, berhasil diamankan barang bukti berupa 57 tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi dalam keadaan kosong.
Kemudian 33 tabung gas 3 Kg berisi yang belum dilakukan pemindahan ke tabung ukuran 5,5 dan 12 kg.
Selanjutnya 6 tabung gas ukuran 12 Kg warna ungu dalam keadaan kosong, 3 tabung gas ukuran 5,5 kg sudah berisi serta 11 tabung yang berukuran 5,5 kg kosong.
Selain sejumlah barang bukti di atas, turut diamankan pula barang bukti lainnya berupa 5 alat transfer gas terbuat dari pipa besi.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka IL, dia melakukan tindakan melawan hukum itu sejak 20 Juli 2022 lalu.
Dia pun melakukan tindakan tersebut di rumahnya di Kampung Lampung, Desa Mandalasari, Kadungora, Kabupaten Garut.
Tersangka mencoba melakukan pemindahan gas yang bersubsidi 3 Kg ke tabung gas ukuran 5,5 dan 12 Kg.
Proses pemindahan gas tersebut menggunakan alat berupa pipa berbahan besi yang mirip pentil pada bagian ujungnya.
Sedang prosesnya itu, tabung gas 3 kg ditransfer ke tabung 5,5 dan 12 Kg, sedangkan pada bagian tengahnya diberi es batu sebagai alat pendingin saat proses pemindahan gas berlangsung.
Proses pemindahan dari 3 Kg ke tabung 5,5 Kg memakan waktu 7 menit dan yang ke 12 kg memakan waktu 30 menit.
Setelah itu, ujung lubang tabung gas ditutup kembali menggunakan segel agar terlihat baru.
“Padahal isinya itu bukan 12 atau 5,5 Kg hanya 3 kg,” tegas Kapolres.
Dalam rentang satu minggu, IL bisa memindahkan secara keseluruhan sebanyak 172 tabung gas yang dia jual ke pasaran.
Untuk ukuran 5,5 Kg dijualnya seharga Rp75 ribu dan yang 12 kg seharga Rp145 ribu setiap tabungnya.
IL dapat meraup keuntungan bersih dalam sebulan sebesar Rp20 juta.
Atas pengungkapan kasus penipuan tersebut, IL dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia no 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang no 22 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling besar Rp60 miliar. (*)